Salah Alamat Menyalahkan Guru Madrasah Swasta

 


Meluruskan Narasi, Menegakkan Keadilan

Oleh:

PW Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Jawa Timur

Edisi 31 Januari 2026

Belakangan ini, ruang publik diwarnai pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut bahwa banyak madrasah swasta didirikan dan mengangkat guru tanpa sepengetahuan Kementerian Agama, namun kemudian menuntut dibayar oleh negara. Pernyataan semacam ini perlu diluruskan secara jernih, agar tidak membangun stigma keliru terhadap guru madrasah swasta yang selama ini justru menjadi penyangga utama layanan pendidikan di banyak wilayah.


Pertama, perlu ditegaskan bahwa tidak ada madrasah swasta yang berdiri tanpa sepengetahuan negara. Pendirian madrasah merupakan proses administratif yang panjang dan berjenjang, mulai dari Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Provinsi, hingga persetujuan pusat. Izin operasional dilakukan melalui sistem resmi (IZOP), dan setiap madrasah wajib mengikuti akreditasi lima tahunan serta melakukan pemutakhiran data EMIS setiap semester. Dengan sistem seperti ini, klaim “tanpa sepengetahuan kami” tidak hanya lemah, tetapi juga bertentangan dengan fakta tata kelola yang berlaku.


Kedua, pengangkatan guru madrasah swasta juga tidak mungkin terjadi di luar sepengetahuan negara. Seorang guru harus memenuhi kualifikasi akademik, terdaftar dalam EMIS, Simpatika, dan Verval PTK, serta memperoleh persetujuan berjenjang dari Kemenag. Bahkan berkas fisik pun diserahkan langsung ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan mekanisme seketat ini, sulit diterima jika pengangkatan guru dianggap sepihak dan ilegal.


Ketiga, anggapan bahwa guru madrasah swasta “diangkat yayasan lalu meminta dibayar negara” adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Faktanya, guru madrasah swasta tidak pernah otomatis menerima gaji negara. Untuk mendapatkan tunjangan insentif yang sangat terbatas atau kesempatan mengikuti PPG sertifikasi, sebagian besar guru harus mengabdi antara lima hingga sepuluh tahun, dengan penghasilan yang sering kali jauh di bawah standar kelayakan hidup.


Perlu dipahami bahwa PPG dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan hadiah, melainkan amanah Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005. Dana tersebut bersumber dari APBN—yang berasal dari pajak rakyat. Guru madrasah swasta juga pembayar pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui setiap transaksi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan demikian, ketika negara menyalurkan TPG kepada guru madrasah swasta, yang terjadi bukanlah “membayar guru yayasan”, melainkan mengembalikan hak warga negara.


Dalam konteks inilah, tuntutan guru madrasah swasta seharusnya dibaca sebagai tuntutan keadilan, bukan permintaan belas kasihan. Mereka bekerja di lembaga resmi, mengikuti regulasi negara, menjalankan fungsi mencerdaskan bangsa, dan turut menopang sistem pendidikan nasional—terutama di daerah pinggiran yang sering luput dari perhatian.


Negara tentu berhak menyusun prioritas kebijakan. Namun prioritas tidak boleh dibangun dengan cara mengaburkan fakta dan meminggirkan kelompok yang paling lama berkontribusi. Guru madrasah swasta bukan beban fiskal, melainkan aset sosial yang selama ini justru menutup celah keterbatasan negara dalam layanan pendidikan.


PW PGM Indonesia Jawa Timur meyakini bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang saling menyalahkan, melainkan negara yang jujur membaca realitas dan adil dalam kebijakan. Meluruskan narasi tentang guru madrasah swasta adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan bahwa pendidikan—sebagai amanat konstitusi—benar-benar dikelola dengan akal sehat dan nurani keadilan.

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *