Informasi Pendaftaran Anggota PGM Indonesia
Ass.Wr.Wb. Berdasarkan PP no.19 tahun 2017
– Pasal 1 ayat 6 “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yg berbadan hukum…”
– Pasal 41 ayat 3 “Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”
PGM Indonesia sebagai Organisasi Profesi Guru Madrasah yang sudah berbadan hukum, dengan SK Menkumham : AHU 34,AH.01.06 Tahun 2009.
Kami Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Se-Indonesia, menghimbau Seluruh Guru Madrasah utk membuat KTA PGM Indonesia sebagai bukti keanggotan organisasi profesi.
Bukan hanya untuk kalangan ASN/P3K , tapi syarat memiliki KeAnggotaan Organisasi Profesi ini juga berlaku untuk Semua Guru Madrasah Honorer di tingkat RA, MI, MTs, MA, MDTA maupun Pondok Pesantren di Seluruh Indonesia..
Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut :
1. Pas Photo ukuran 3×4 berwarna
2. KTP
3. Surat Tugas Mengajar
5. Bukti Transfer
Adapun besarnya pembuatan KTA sebesar Rp. 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) di transfer ke BNI no. rek 791672039 An. PP PGM Indonesia.
Silahkan klik link di bawah ini utk pendaftaran KTA :
https://forms.gle/wEM63sSa4ZzyqUzw9
Setelah di isi link dengan lengkap dan benar, maka KTA PGM Elektronik secara otomatis akan terkirim ke email masing-masing pemohon dalam waktu 1 X 24 Jam.
Selanjutnya silahkan print oleh pemohon.
Apabila ada kendala bisa menghubungi Tim IT Pimpinan Pusat PGM Indonesia.
Ali Wirasmara 083875979773
Terima Kasih,
Ketua Umum PP. H.Yaya Ropandi
Bendahara Umum PP. H.Ahmad Najiullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar