Guru Madrasah di Daerah dan Paradoks Negara Kesejahteraan
Guru Madrasah di Daerah dan Paradoks Negara Kesejahteraan
OPINI
PGM INDONESIA JATIM
Oleh: Hudri S.Ag., M.Pd.I
Situbondo, Wacana negara kesejahteraan tidak hadir sebagai teori besar, melainkan sebagai pengalaman hidup sehari-hari. Di ruang-ruang kelas madrasah swasta, guru tetap mengajar dengan kesederhanaan, meski status dan kesejahteraannya terus berada dalam ketidakpastian. Di sinilah paradoks negara kesejahteraan terasa paling nyata: negara hadir dengan tuntutan, tetapi sering absen dalam keadilan.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuka ruang diskusi publik. Khususnya Pasal 17, yang mengatur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan guru madrasah swasta, terutama di daerah, yang telah mengabdi puluhan tahun tetapi belum memperoleh kepastian serupa.
Kami tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program ini penting dan dibutuhkan. Namun persoalan muncul ketika afirmasi negara terhadap SDM pendukung program baru berjalan cepat, sementara guru madrasah dan guru sekolah swasta—yang selama ini menjaga denyut pendidikan dasar di daerah—justru tertinggal. Di Situbondo dan banyak wilayah lain di Indonesia, madrasah swasta sering menjadi satu-satunya akses pendidikan masyarakat akar rumput.
Ketimpangan ini mencerminkan skala prioritas negara yang problematik. Pola afirmasi percepatan status kepegawaian seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, negara juga memberi afirmasi serupa kepada Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH). Artinya, negara mampu dan bisa bertindak cepat ketika ada kehendak politik. Pertanyaannya, mengapa kecepatan itu tidak berlaku bagi guru madrasah?
Di daerah, guru madrasah tidak hanya berperan sebagai pengajar. Mereka adalah penjaga moral sosial, penguat kohesi masyarakat, sekaligus agen stabilitas sosial. Namun dalam praktik kebijakan, kesejahteraan mereka sering diposisikan sebagai beban fiskal, bukan sebagai hak keadilan. Negara menuntut profesionalisme, disiplin, dan loyalitas, tetapi selalu ragu ketika berbicara tentang keberpihakan anggaran.
Paradoks ini menunjukkan cara berpikir negara yang terbalik. Mereka yang menjadi penyangga utama pelayanan publik justru diperlakukan sebagai variabel pengeluaran yang harus ditekan. Di daerah seperti Situbondo, di mana daya tawar politik guru madrasah relatif kecil dan jarang terdengar di ruang publik nasional, ketidakadilan ini dengan mudah dinormalisasi.
Padahal, dalam perspektif keadilan sosial, legitimasi negara tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, tetapi dari keberpihakan moral terhadap mereka yang paling berjasa dan paling rentan. Jika ukuran ini diterapkan, maka perlakuan negara terhadap guru madrasah menunjukkan kegagalan serius dalam mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan.
Ketika kesejahteraan diperlakukan sekadar sebagai beban, dampaknya tidak berhenti pada individu. Ia menjelma menjadi krisis sistemik: turunnya motivasi guru, menurunnya kualitas pendidikan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ironisnya, dalam kondisi seperti itu, negara sering menyalahkan kualitas sumber daya manusia yang justru selama ini diabaikan kesejahteraannya.
Persoalan guru madrasah bukan sekadar perbandingan dengan pegawai MBG. Ini adalah pertanyaan mendasar tentang cara negara memandang manusia, khususnya mereka yang bekerja dalam senyap di daerah. Kesejahteraan bukan hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan kompensasi pengabdian. Ia adalah hak keadilan yang seharusnya dijamin oleh negara.
Guru madrasah di Situbondo dan daerah lain tidak menuntut kemewahan. Kami hanya menagih satu hal paling mendasar: keadilan kebijakan. Negara yang gagal memenuhinya bukan hanya gagal menjalankan fungsi administratif, tetapi gagal menjalankan tanggung jawab moralnya sebagai negara kesejahteraan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar